Mengenai Saya

Foto saya
Silahkan Join this Site pada bagian bawah Blog ini. Program Pengenalan Studi dan Almamater (PROPESA). Propesa FKIK ACTION 2011, sebuah langkah awal membuka pintu pembelajaran dunia perkuliahan bagi Mahasiswa/i Baru Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan, tentunya dengan penuh kesantunan tanpa ada sedikitpun kekerasan didalamnya.

Peraturan


Tata Tertib Peserta

1.    Peserta wajib datang tepat waktu
2.    Wajib berpakaian sopan, rapihan menutup aurat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3.    Menjaga ketertiban
4.    Wajib menjaga nama baik diri, fakultas, dan almamater.
5.    Wajib berpartisipasi aktif dalam kegiatan
6.    Bersikap sopan dan menghormati diri, teman seangkatan, kakak angkatan, dan seluruh civitas akademika UIN Jakarta.
7.    Menjaga kebersihan dan lingkungan sekitar kampus.
8.    Dilarang membawa rokok, miras, obat-obatan terlarang, senjata tajam dan senjata api atau atribut lain yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan.
9.    Dilarang menciptakan, membawa, dan mengedarkan benda yang mengandung unsur pornografi dan pornoaksi.
10.  Dilarang menggunakan perhiasan dan barang-barang berharga lainnya secara berlebihan, segala bentuk kehilangan diluar pengawasan panitia keamanan bukan merupakan tanggung jawab divisi keamanan.
11.  Dilarang melakukan kegiatan yang melanggar tata tertib dan norma sosial masyarakat.
12.  Siap bersedia menolong sesama peserta propesa lain.
13.  Membawa obat-obatan pribadi.
14.  Peserta wajib mengikuti propesa 2011 dari awal sampai akhir.
15.  Wajib meminta izin apabila berhalangan hadir atau meninggalkan acara kepada koordiantor divisi keamanan.
16.  Peserta wajib mengerjakan tugas yang diberikan sesuai dengan ketentuanpanitia.
17.  Peserta wajib menaati tata tertib yang berlaku.

Sanksi
1.   Segala bentuk keterlambatan dan ketidakhadiran tanpa keterangan yang jelas mendapat sanksi sesuai dengan kesepakatan divisi keamanan.
2.   Kelalaian dalam mengerjakan amanah/ tugas yang diberikan akan dikenakan sanksi sesuai dengan kesepakatan divisi keamanan.
3.   Segala bentuk tindakan yang merusak nama baik dan wibawa almamater akan dikenakan sanksi sesuai dengan kesepakatan divisi keamanan.
4.   Peserta yang membawa barang-barang yang dilarang maka akan disita oleh divisi keamanan dan tidak akan dikembalikan.
5.   Apabila tidak mejaga ketertiban, sanksinya:
a.   Handphone belum di silent: 1x teguran, 2x hp disita, 3x dikeluarkan dari acara
b.   Membuat kegaduhan: 1x teguran, 2x diberi peringatan, 3x dikeluarkan dari acara
6.   Apabila tertangkap basah membuang sampah dan merusak lingkungan akan diberikan sanksi sesuai dengan kesepakatan divisi keamanan.
7.   Divisi keamanan menerima segala bentuk pengaduan / laporan terkait pelanggaran tata tertib dari seluruh panitia dan akan ditindak lanjuti sesuai dengan kesepakatan divisi keamanan. 

Bobot kesalahan
Kesalahan
Pengurangan point
Terlambat
10
Kelengkapan atribut
10
Kelalaian tugas
10

*Setiap peserta diberi 100 point dan setiap kesalahan akan dikurangi 10 point. Setiap peserta harus mempertahankan point yang ada. Jika terdapat 30 peserta dengan point terendah akan diberikan sanksi.

Pengikut